SELAMAT DATANG DI SITUS PRIBADI KANG URIP

SELAMAT DATANG DI SITUS PRIBADI KANG URIP

Entri yang Diunggulkan

LINK EMAS KEBERUNTUNGAN ANDA !

http://bit.ly/LinkKeberuntunganAnda

KALENDER BARU TAHUN 2020

KALENDER BARU TAHUN 2020
KALENDER 2020 KAMI PERSEMBAHKAN BUAT ANDA ! SILAHKAN DOWNLOAD DAN CETAK UNTUK KEBUTUHAN HARIAN ANDA !

Rabu, 19 Oktober 2011

CUPLIKAN STATUS DARI PAKAR PEMERINTAHAN

...... akhir 2011 Pemerintah Kabupaten Brebes menghidupkan kembali BAGIAN PEMDES SETDA .......... Muncul permasalahan tarik ulur penanganan Alokasi Dana Desa (ADD) !!! Jawabannya adalah ................
Jangan ngotot dan sewot !!!! ....... ada Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 !!!!

(1) Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan Desa;
(2) Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
(3) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten atau Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan KekayaanjAset Daerah (BPKKjAD);


Tidak ada komentar:

Posting Komentar