https://youtu.be/bh2GRel-3gA
REKLAME, BALIHO DAN BANNER
Apa perlunya Satpol PP membredel Reklame, Baliho dan Banner ? , Bukankah itu tanggung jawab yang memasang. Mereka para pelaku bisnis kadang lupa bahwa memasang Reklame, Baliho, dan Banner tidaklah gratis atau semau gue, memasang tanpa mempertimbangkan etika dan moral. Pada umumnya mereka menganggap bahwa Suka-suka gue dong ! , Emangnya dunia ini milik nenek moyang lho !?, Begitulah kalau orang yang tidak taat aturan.
Betul, itu tidak salah, tapi sifat manusia itu cenderung mau enaknya sendiri, memasang iklan agar tempat usahanya laris tapi kadang sedikit berkorban tidak mau, inginya serba Gratis dan kadang memasang iklan tidak pada peruntukannya. Pohon dipasangi iklan dengan cara di Paku itu yang tidak boleh, pasang iklan menjorok kejalan itu yang tidak boleh, memasang iklan menghalangi lampu Traffic Light itu yang tidak boleh. Hal-hal semacam ini kalau dibiarkan bisa-bisa kota kita akan nampak awut-awutan dan tidak indah dipandang mata.
Makanya tugas POLISI MILIK PEMDA secara rutin berpatroli untuk membredel semua iklan yang mengganggu. Tentu dalam pembredelan ada etika, mana iklan yang harus dilindungi dan dibiarkan hidup mana yang tidak. Iklan yang sudah kadaluarsa masa berlakunya tentu akan dibredel oleh pemerintah daerah sebagai stakeholder Penegakan Perda dalam hal ini adalah Tugas Satpol PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar