SELAMAT DATANG DI SITUS PRIBADI KANG URIP

SELAMAT DATANG DI SITUS PRIBADI KANG URIP

Entri yang Diunggulkan

LINK EMAS KEBERUNTUNGAN ANDA !

http://bit.ly/LinkKeberuntunganAnda

KALENDER BARU TAHUN 2020

KALENDER BARU TAHUN 2020
KALENDER 2020 KAMI PERSEMBAHKAN BUAT ANDA ! SILAHKAN DOWNLOAD DAN CETAK UNTUK KEBUTUHAN HARIAN ANDA !

Minggu, 13 Januari 2013

UU PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN

UU PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN ~ setiap ada kasus perkosaan pasti yang disalahkan undang2nya yg dianggap kurang membuat efek jera bagi pelakunya , padahal yg namanya perkosaan lebih pada kecelakaan alias musibah , bahkan menteri PP mengusulkan adanya revisi undang2 ini , konon mau diperberat bagi penjahat kelamin ini biar membuat efek jera , padahal menurut saya aturan yg sekarang hukumanya sudah sangat kejam alias berat ancamanya sampe 12 tahun penjara hanya karena napsu beberapa saat ditebus bertahun2 di dalam penjara , ini mau direvisi apa lagi jon ! , apa perlu pemerkosa manuke dicincang ? , malah menyalahi HAM , mustinya biar adil dilihat motifnya , siapa sih lelaki yg gak suka perempuan , dan siapa sih yg ingin jadi pemerkosa ? , yg namanya napsu thd wanita bisa datang kapanpun dan dimanapun , kalau terjadi pemerkosaan berarti kecelakaan , kecuali pelaku memang penghobi berat memperkosa orang apalagi sampe membunuh , ini mah ! , aku setuju dihukum berat , karena bagaimanapun Tuhan menciptakan laki perempuan terjadi gesekan adalah manusiawi , saya juga pernah nyaris memperkosa koh ! , gara2 perempuan tidur anderoknya tersingkap sampai keliatan anunya sebagai laki2 normal tentu mana tahan , kondisi ini mustinya harus memaklumi karena bagaimanapun dalam situasi seperti itu siapapun jadi pemerkosa sekalipun orang yg imanya kuat tapi kan belum tentu imronya , ya nggak sedulur ?! , kekekekekekkkk
Suka ·  · Promosikan · 

4 komentar:

  1. Kalo gitu mas nya yang pikirannya agak "miring"..yang namanya PERKOSAAN adalah memaksakan hak...itu yg harus di garis bawahi dan itu KEJAHATAN mas...kalo perlu DIBUNUH!!!! DICINCANG...bukan KECELAKAAN....ndas mu

    BalasHapus
  2. kalau dibawah ancaman atau pemerkosaan, pantas dihukum berat.
    tp kalau dah berkali-kali dilakukan sama-sama suka trus hamil, tidak ada lagi istilah "pelaku ato tersangka", karena "KEDUANYA ADALAH TERSANGKA". karena bukan hanya salah laki-laki tp perempuannya juga turut andil dalam masalah ini
    REVISI UUPPA, jerat keduanya

    BalasHapus
  3. yang namanya "berzina", itu pasti dilakukan 2 orang yakni laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka. karena jelas beda dengan yang namanya pemerkosaan.
    sepatutnyalah "keduanya" yang disalahkan. jangan hanya laki-laki sebagai "pelaku tunggal" dalam kemaksiatan itu, karena tanpa adanya umpan balik dari perempuan, tak akan ada kejadian seperti itu

    BalasHapus
  4. makasih , atas masukanya Vatiya Hazanah dan Tiyang Jawi ...

    BalasHapus